Artikel
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendang Tahun Anggaran 2024
01 November 2024
Maskuri, S.M.
111 Kali Dibaca
Penguatan Tata Laksana
Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Perubahan APBDes adalah revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah ditetapkan sebelumnya, dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, kebutuhan mendesak, atau perubahan kebijakan seperti adanya dana transfer tambahan atau kebutuhan prioritas yang muncul. Prosesnya melibatkan pembahasan dan penetapan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes), kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.