Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang Kode Pos 59273 I Website : https://sendang-rembang.desa.id I E-mail : [email protected] I Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) I Pencanangan Desa Anti Korupsi Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang

Artikel

Review dan Penetapan RPJM Desa Tahun 2020 - 2027 Sesuai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

24 Mei 2025  Maskuri, S.M.  2.032 Kali Dibaca  Penguatan Tata Laksana

Sendang - Pemerintah Desa Sendang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Review dan Penetapan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020 - 2027 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 di Balai Desa Sendang.

Review RPJM Desa adalah proses pencermatan ulang atau revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan di desa, serta memastikan RPJM Desa tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa.
 
Ketua BPD Desa Sendang menyampaikan, perlu adanya review atau perubahan RPJM Desa Sendang yang semula hanya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) dikarenakan adanya tambahan masa jabatan kepala desa. RPJM Desa ini sebagai pegangan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Materi yang dipaparkan adalah :
  1. Penyampaian Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020 – 2027;
  2. Penyampaian pokok pikiran dan pandangan resmi BPD yang diperoleh dari serap aspirasi dan/atau informasi lainnya; dan
  3. Aspirasi masyarakat peserta Musyawarah Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:

  1. Menyepakati dan menyetujui Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020 - 2027;
  2. Ketua BPD menetapkan RPJM Desa Tahun 2020 - 2027; dan
  3. Aspirasi masyarakat ditetapkan dalam masa perpanjangan yaitu Tahun 2026 - 2027.

Unduh Lampiran:

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image