Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang Kode Pos 59273 I Website : https://sendang-rembang.desa.id I E-mail : [email protected] I Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) I Pencanangan Desa Anti Korupsi Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang

Artikel

Pemdes Sendang Melaksanakan Musdes Penetapan Pendataan Indeks Desa (ID) Tahun 2025

18 Juni 2025  Maskuri, S.M.  214 Kali Dibaca  Berita Desa
Sistem Informasi Desa (SID) Sendang - Indeks Desa 2025 adalah sistem pengukuran dan penilaian tingkat kemajuan serta kemandirian desa di Indonesia yang digunakan untuk merumuskan kebijakan pembangunan desaIndeks ini mengukur berbagai aspek pembangunan desa melalui enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. 
 
Pemdes Sendang telah melakukan pendataan Indeks Desa (ID) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah dilaksanakan Verifikasi dan Validasi di tingkat Desa dengan melakukan musyawarah di Desa (18/06/2025). Dalam hal ini, Pemdes Sendang masuk dalam kategori "Desa Berkembang. Persentase nilai dari Tahun 2024 menuju Tahun 2025 mengalami kenaikan.
  • Pengukuran dan Penilaian:
    Indeks Desa 2025 berfungsi sebagai alat ukur tunggal untuk menilai capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Hasil pengukuran ini akan digunakan sebagai acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkatan pemerintahan. 
     
  • Enam Dimensi:
    Indeks Desa 2025 mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama: 
     
    • Layanan Dasar: Mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perumahan layak. 
       
    • Sosial: Mengukur modal sosial, partisipasi masyarakat, dan ketahanan sosial desa. 
       
    • Ekonomi: Menilai kegiatan ekonomi, pendapatan per kapita, dan akses terhadap pasar. 
       
    • Lingkungan: Mengukur kelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan mitigasi bencana. 
       
    • Aksesibilitas: Mengukur konektivitas desa dengan wilayah lain, transportasi, dan komunikasi. 
       
    • Tata Kelola Pemerintahan Desa: Menilai efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan publik. 
       
  • Tujuan Penggunaan:
    Data yang dikumpulkan melalui Indeks Desa 2025 akan digunakan untuk: 
     
    • Menentukan status kemajuan dan kemandirian desa, apakah termasuk kategori tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri. 
       
    • Merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan masyarakat desa. 
       
    • Mengalokasikan Dana Desa dan sumber daya lainnya secara lebih efisien. 
       
    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. 
       
       
Dengan demikian, Indeks Desa 2025 diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk memetakan kondisi desa, merencanakan pembangunan yang lebih baik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri. 
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image