Artikel
Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Desa Se-Kecamatan Kragan Tahun 2025 - Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang
Sistem Informasi Desa (SID) Sendang - Kecamatan Kragan melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Desa Se-Kecamatan Kragan Tahun 2025 pada tanggal 30 Juni 2025 yang dihadiri oleh Kepala Dinpermades Kab. Rembang, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang, Camat Kragan, Irbansus Inspektorat Kab. Rembang, Kapolsek Kragan (perwakilan), Danramil Kragan (perwakilan), Kepala Desa seKecamatan Kragan, Sekretaris Desa, dan Operator Desa seKecamatan Kragan.
Camat Kragan dalam sambutannya memaparkan Selayang pandang kondisi Kecamatan Kragan dan Desa-desa seKecamatan Kragan, masalah atau kendala yang dihadapi oleh desa, dan kondisi Kepala Desa secara umum.
Selanjutnya Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang dalam sambutannya membakar semangat Kepala Desa dalam pengabdian di desa, memberikan pengarahan untuk pengelolaan Dana Desa yang baik mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, dan memberikan pesan-pesan kepada Kepala Desa.
Sementara sambutan dari Irbansus Inspektorat Kabupaten Rembang yaitu memaparkan desa dengan kategori hijau dan kuning dan desa-desa yang telah diaudit Inspektorat dan sudah menerima LHP untuk segera ditindaklanjuti.
Pemaparan materi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Kasi Datun Kejaksanaan Negeri Kabupaten Rembang :
Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak mewakili negara, pemerintah, atau kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Menurut Peraturan Kejaksaan JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Memaparkan tugas-tugas Jaksa Pengacara Negara
- Melakukan penegakan hukum.
- Memberikan bantuan hukum.
- Memberikan bantuan pertimbangan hukum.
- Memberikan pelayanan hukum.
- Melakukan Tindakan hukum lainnya.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab tentang permasalahan yang ada di desa.
(Sistem Informasi Desa (SID) - Maskuri)