Artikel
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Sendang Tahun 2024
09 Juli 2025
Maskuri, S.M.
142 Kali Dibaca
Penguatan Tata Laksana
Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - RKPDes adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini memuat kebijakan dan pokok-pokok kegiatan pembangunan desa, disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes). RKP Desa berfungsi sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tujuan RKPDes
-
Perencanaan Tahunan:Menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun.
Pencapaian Visi Misi:
Mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Partisipasi Masyarakat:
Memastikan pembangunan desa terarah, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat karena disusun dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dasar Penganggaran:
Menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran desa, yaitu APBDes.