Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan/Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Sendang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sendang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Beliau menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan/Surat Keputusan Kepala Desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, terutama dalam hal gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik.