Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang Kode Pos 59273 I Website : https://sendang-rembang.desa.id I E-mail : [email protected] I Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) I Pencanangan Desa Anti Korupsi Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang

Artikel

Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia

13 November 2025  Maskuri, S.M.  76 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Anak-anak yang seharusnya menikmati masa tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi dirinya justru harus memikul tanggung jawab rumah tangga di usia dini. Fenomena ini bukan hanya menghambat cita-cita mereka, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan bangsa.

Pernikahan anak umumnya terjadi karena berbagai faktor, seperti budaya, ekonomi, kurangnya pendidikan, serta minimnya pemahaman tentang dampak negatifnya. Anak perempuan yang menikah di usia dini berisiko mengalami putus sekolah, komplikasi kehamilan, serta kekerasan dalam rumah tangga. Sementara bagi anak laki-laki, tanggung jawab ekonomi yang datang terlalu cepat sering kali memicu stres dan kemiskinan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan — seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan — telah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Upaya ini diperkuat dengan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, sekolah, dan keluarga.

Keluarga memiliki peran penting dalam melindungi anak dari perkawinan dini. Orang tua diharapkan menjadi tempat aman bagi anak untuk bercerita dan beraspirasi. Sementara sekolah dan masyarakat perlu aktif memberikan edukasi mengenai kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, dan hak-hak anak. Dengan demikian, setiap anak dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan mampu mewujudkan impian mereka.

Mari bersama-sama mengakhiri praktik perkawinan anak. Biarkan anak-anak Indonesia menikmati masa kecilnya, menuntut ilmu setinggi mungkin, dan mengejar cita-cita tanpa terhalang oleh pernikahan dini.
Karena setiap anak berhak untuk bermimpi, belajar, dan bahagia.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

Back Next

  Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Sendang Kec. Kragan Kab. Rembang
Desa : Sendang
Kecamatan : Kragan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59273
Telepon : 0000000000000
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 172
    Kemarin : 380
    Total Pengunjung : 272,810
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.252
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 8.124 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 8.010 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 7.837 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 7.737 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 7.724 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 7.703 Kali
Profil Desa
10 Juni 2025 | 6.140 Kali
Mengenal Lebih Dekat Pembantu Pegawai Pecatat Nikah (P3N) Desa Sendang