Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Desa Sendang mendapatkan penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025. Kegiatan penilaian ini dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Rembang.
Program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama yang menjadi pilar dalam program Desa Anti Korupsi. Kelima pilar tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan penilaian, Desa Sendang dinilai telah memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan:
Pemdes Sendang memiliki komitmen mulai dari aspek transparansi pengelolaan keuangan desa, partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga inovasi dalam pencegahan korupsi. Berkat komitmen dan kerja sama seluruh unsur pemerintahan desa serta dukungan masyarakat, Desa Sendang berhasil memperoleh nilai 95 dengan predikat Istimewa.
Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Desa Sendang dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal-hal yang perlu diperbaiki akan segera ditindaklanjuti oleh Pemdes Sendang Sesuai dengan slogan desa yaitu Sendang Sakjose, Pemdes Sendang berupaya untuk lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.