Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Sendang, 30 Desember 2025. Pemerintah Desa Sendang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang selama ini berperan aktif membantu kelancaran urusan pernikahan di desa.
P3N memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam proses administrasi dan pendampingan calon pengantin. Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, keberadaan P3N sangat membantu masyarakat Desa Sendang dalam memperoleh pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian P3N, Pemerintah Desa Sendang telah mengalokasikan dan menyalurkan insentif yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja P3N dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Desa Sendang berharap, dengan adanya dukungan ini, pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi pernikahan dan keagamaan dapat terus berjalan dengan baik, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sendang.