Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Pemerintah Kecamatan Kragan melalui Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) melaksanakan kegiatan pembinaan administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) program Ketahanan Pangan Tahun 2025 bagi desa-desa di wilayah klaster 5. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2026 di Balai Desa Narukan dan diikuti oleh enam desa, yaitu Desa Narukan, Sudan, Terjan, Sendang, Watupecah, dan Sumurpule.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman BUM Desa dan pemerintah desa dalam pengelolaan dan penyusunan administrasi LPJ program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa. Program tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan penyertaan modal paling rendah 20 persen dari Dana Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk mendukung penguatan sektor ketahanan pangan di desa. Melalui kebijakan ini, diharapkan desa dapat mengembangkan berbagai usaha produktif di bidang pertanian, peternakan, perikanan, maupun pengolahan pangan yang dikelola oleh BUM Desa.
Pembinaan klaster 5 ini dipimpin oleh tim dari Kecamatan Kragan di bawah koordinasi Kasi Binwas, serta didampingi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata kelola administrasi, mekanisme penyusunan LPJ, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, tim pembina juga memberikan arahan terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga seluruh program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya dalam meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan seluruh desa dalam klaster 5 Kecamatan Kragan dapat menyusun administrasi dan laporan pertanggungjawaban program ketahanan pangan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemanfaatan Dana Desa untuk penguatan ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya swasembada pangan di tingkat desa.