Sistem Inforasi Desa (SID) Desa Sendang - Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan sosialisasi penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026 bertempat di Pendopo Kecamatan Kragan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang. Hadir dalam kegiatan ini Camat Kragan, tim dari BPPKAD Kabupaten Rembang, perwakilan Satlantas Rembang, Polres Rembang, Samsat Rembang, perwakilan Kecamatan Sarang, serta perwakilan pemerintah desa dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Kragan dan Sarang.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 agar proses distribusi kepada masyarakat dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai kebijakan opsen PKB dan BBNKB sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya akan mendukung pembangunan di tingkat daerah.
Tim dari BPPKAD Kabupaten Rembang menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam membantu menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, disampaikan pula sosialisasi mengenai kebijakan opsen PKB dan BBNKB serta kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, praktis, dan membantu masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama pemilik lama.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Satlantas Rembang dan Polres Rembang juga memberikan pemahaman terkait administrasi kendaraan bermotor serta pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa sehingga informasi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat secara baik dan benar.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah demi kemajuan pembangunan Kabupaten Rembang