Sendang/Sistem Infromasi Desa - Pelaporan merupakan salah satu mekanisme penting untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yang mengutamakan prinsip akuntabilitas sebagai dasar dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Melalui pelaporan yang jelas dan transparan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana alokasi dan penggunaan dana desa, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Sebagai kewajiban Pemerintah Desa, pelaporan pengelolaan keuangan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi agar informasi mengenai penggunaan dana desa dapat disampaikan kepada masyarakat secara berkala. Proses pelaporan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Desa Sendang telah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa Sendang (19/03/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kragan, Kasi Binwas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda.
Camat Kragan dalam sambutannya, "Desa Sendang termasuk desa yang baik di wilayah Kecamatan Kragan. Ini didukung dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Sendang yang sat-set dalam penyelenggaraan pemerintahan desa."
"Warga Desa Sendang jikalau ada yang masih kekurangan makanan dan rumahnya yang masih tidak layak huni bisa dilaporkan kepada pihak desa Sendang atau kecamatan, ujar Camat Kragan menambahi.
Setelah laporan pertanggungjawaban APBDes dipaparkan oleh Sekretaris Desa, Ketua BPD Desa Sendang selaku Pimpinan Rapat/Musyawarah menyampaikan kepada peserta rapat/musyawarah apakah laporan pertanggungjawaban ini diterima? Alhamdulillah semua peserta menerima dan menyepakati laporan tersebut.
Selanjutnya Ketua BPD menetapkan laporan pertanggungjawaban APBDes diterima dan disepakati. "Pemerintah Desa Sendang selanjutnya diomohon untuk menuangkan laporan pertanggungjawaban ini ke dalam Peraturan Desa", ujar Ketua BPD.
Sesuai dengan visi Kepala Desa Sendang "Semangat dalam pengabdian menuju Desa Sendang yang sejahtera, adil, makmur, religius, dan berbudaya", Pemerintah Desa Sendang akan berupaya mengabdi kepada warga Desa Sendang lebih baik lagi.
(sistem informasi desa/Maskuri)