Sistem Informasi Desa (SID) - Surat pernyataan desa tidak terjerat tindak pidana korupsi adalah dokumen yang menyatakan bahwa tidak ada aparatur desa dalam jangka waktu tertentu yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, dan surat ini biasanya ditandatangani oleh Kepala Desa serta diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk digunakan sebagai syarat dalam berbagai kegiatan, seperti pencanangan desa antikorupsi.
Tujuan dan Kegunaan Surat Pernyataan
-
Persyaratan Pencanangan Desa Antikorupsi:
Surat ini menjadi salah satu bukti pendukung penting saat desa mengikuti kegiatan atau pencanangan desa antikorupsi.
-
Bukti Kepatuhan dan Integritas:
Menunjukkan bahwa pemerintah desa dan aparaturnya telah menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa terlibat praktik korupsi.
Isi Pokok Surat Pernyataan
-
Pernyataan Tidak Terlibat:
Inti surat adalah pernyataan dari Kepala Desa dan perangkatnya bahwa mereka tidak pernah atau tidak ada yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
-
Jangka Waktu Tertentu:
Pernyataan ini biasanya mencakup periode waktu tertentu, seperti "dalam 3 (tiga) tahun terakhir" atau periode lain sesuai dengan kebutuhan.
-
Keterangan Sebenarnya:
Menegaskan bahwa pernyataan dibuat secara sadar dan benar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak yang Terlibat dan Mengetahui
- Kepala Desa/Lurah: Sebagai pihak yang bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan.
- Instansi Pemerintah Daerah: Biasanya diketahui oleh pejabat dari instansi terkait, seperti: