Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang Kode Pos 59273 I Website : https://sendang-rembang.desa.id I E-mail : [email protected] I Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) I Pencanangan Desa Anti Korupsi Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah I Sekretariat : Desa Sendang RT. 002 RW. 001 Kec. Kragan Kab. Rembang

Artikel

Reaktivasi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) Kecamatan Kragan Melalui Peningkatan kapasitas

12 November 2025  Maskuri, S.M.  87 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Pada hari Rabu, 12 November 2025, telah dilaksanakan kegiatan Reaktivasi dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) bertempat di Aula Kecamatan Kragan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi KPAD dalam upaya perlindungan anak di tingkat desa agar lebih optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Camat Kragan, serta narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten yang memberikan materi dan pendampingan teknis mengenai penguatan kelembagaan KPAD.

Dalam sambutannya, Camat Kragan menyampaikan pentingnya peran KPAD sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat desa dilanjutkan dengan membuka acara.

Sementara itu, Wakil DPRD Kab. Rembang dalam sambutannya mendukung upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa, salah satunya melalui penguatan peran Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). KPAD menjadi ujung tombak di lapangan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak di wilayahnya.

"Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik melalui dukungan anggaran maupun regulasi daerah. Perlindungan anak bukan hanya tugas formal, melainkan panggilan moral untuk memastikan masa depan bangsa ini tetap cerah", ujar Ridwan.

Narasumber dari LPA Klaten menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Menyampaikan isi dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002) bersama dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No. 35/2014) yang secara umum mengatur perlindungan anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus dan anggota KPAD di wilayah Kecamatan Kragan dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta mampu berperan aktif dalam mendukung RPPA yaitu layanan berbasis kecamatan yang berfungsi sebagai pusat perlindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan terwujudnya Desa Layak Anak di Kabupaten Rembang.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

Back Next

  Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Sendang Kec. Kragan Kab. Rembang
Desa : Sendang
Kecamatan : Kragan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59273
Telepon : 0000000000000
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 265
    Kemarin : 380
    Total Pengunjung : 272,903
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.252
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 8.124 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 8.010 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 7.837 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 7.737 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 7.725 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 7.703 Kali
Profil Desa
10 Juni 2025 | 6.140 Kali
Mengenal Lebih Dekat Pembantu Pegawai Pecatat Nikah (P3N) Desa Sendang