Sistem Informasi Desa (SID) Desa Sendang - Pemerintah Desa Sendang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Hal ini ditegaskan melalui penerapan kampanye “Stop Memberi Apapun” sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0339 Tahun 2026 tentang Kampanye Anti Korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada perangkat desa dalam proses pelayanan administrasi. Seluruh layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sendang dipastikan gratis tanpa biaya.
Kepala Desa Sendang menyampaikan bahwa pelayanan administrasi seperti pembuatan surat keterangan, pengantar administrasi kependudukan, maupun layanan lainnya merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara cepat, mudah, dan tanpa pungutan.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah desa. Oleh karena itu kami menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi di Desa Sendang tidak dipungut biaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan anti korupsi dengan tidak memberikan apapun kepada petugas pelayanan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Pemerintah Desa Sendang juga memiliki pesan “Terima Kasih Tidak Perlu Memberi”. Pesan ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun petugas pelayanan agar menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi.
Kampanye ini diharapkan mampu membangun budaya pelayanan publik yang jujur, bersih, dan profesional di lingkungan pemerintah desa. Dengan dukungan masyarakat, Pemerintah Desa Sendang optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel serta bebas dari korupsi.
Melalui semangat “Stop Memberi Apapun”, Desa Sendang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus menanamkan nilai integritas dalam setiap proses pelayanan publik.