Kampanye Stop Pernikahan Usia Anak (Pernikahan Dini)!!!

| 18 Juni 2022 11:00:30 | Berita Lokal | 2.780 Kali

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dalam pernikahanseperti kesiapan usia, kesiapan mental, kesiapan finansial, kesiapansosial, kesiapanfisik, dan kesiapan lainnya karena pada prinsipnya pernikahan itu direncanakan hanya sekali seumur hidup. Oleh karena pernikahan akan dijalankan seumur hidup, maka butuh fisik dan mental yang matang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Pernikahan dini bisa memengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tiak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri, harus menjalani peranan orangtua, masalah keuangan dalam keluarga, dan lainnya. Tekanan-tekanan ini akan menyebabkan stress, depresi, bahkan berujung bunuh diri. Nikah muda meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Panggul ibu yang sempit karena belum berkembang dengan baik menjadi salah satu faktor kematian pada bayi dan ibu. Kehamilan pada perempuan usia muda memiliki potensi mengalami robek mulut rahim yang bisa menyebabkan pendarahan.

Pernikahan usia dini disebabkan banyak faktor. Faktor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan, dan agama. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, wilayah/tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, pergaulan bebas.

Terdapat beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini seperti, memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik dan memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, dan menawarkandukungan ekonomi kepada anak dan keluarganya.

Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas penetapan minimal usia 19 tahun yang dibuat oleh pemerintah. Lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar dituntut untuk memiliki wawasan luas mengenai pernikahan dini agar anak-anak tetap fokus menggali potensi dirinya serta mampu mengatasi kesulitan sosial dan ekonomi.

(Pemerintah Desa Sendang)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Sendang Kec. Kragan Kab. Rembang
Desa : Sendang
Kecamatan : Kragan
Kabupaten : KRAGAN
Kodepos : 59273
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung